Di zaman sekarang dimana teknologi informasi semakin berkembang, pengelolaan informasi pun menjadi bagian yang penting untuk menunjang kelangsungan berbagai bidang dari organisasi bisnis sampai pendidikan. Untuk itulah, dibutuhkan sebuah sistem informasi untuk mendukungnya. Sistem informasi yang merupakan sebuah aplikasi pada komputer ini biasanya terintegrasi dengan database dan dijalankan oleh seorang yang ahli.
Menurut O’Brien (2005), Sistem Informasi terdiri dari dua gabungan kata yaitu kata Sistem yang berarti kumpulan elemen yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, dan Informasi yang merupakan data – data yang telah diolah dengan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh penggunanya untuk tujuan tertentu.
Sebuah negara pun membutuhkan sebuah sistem informasi yang dapat menunjang pengambilan keputusan berdasarkan tatanan kewenangan pada organisasi kenegaraannya. Sistem informasi ini disebut Sistem Informasi Nasional. Sistem Informasi Nasional merupakan pengelolaan informasi di seluruh tingkatan pemerintahan secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Biasanya, input untuk sebuah Sistem Informasi Nasional adalah data – data tentang kependudukan, sumber daya alam, geografis, ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta situasi global. Kemudian data – data tersebut diproses dengan cara pengenalan aspirasi rakyat, pengambilan keputusan berjenjang, pengendalian dengan informasi menyeluruh dan penilaian sehingga menghasilkan output berupa kebijakan strategis, kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis-operasional.
Di Indonesia, menurut saya Sistem Informasi Nasional yang ada belum memadai dari sisi sarana hingga prasarana. Mengapa demikian? Karena masih adanya pengulangan data atau redundancy seperti yang terjadi pada kepemilikan KTP ganda. Padahal yang saya tahu, prosedur pembuatan KTP, harus menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Secara logika, memang ada kemungkinan beberapa orang yang mempunyai nama sama persis, namun tidak mungkin ada orang yang mempunyai nama serta tempat/tanggal lahir yang sama persis. Dengan adanya sebuah sistem yang terintegrasi dengan database, pengulangan data seperti ini tidak akan terjadi karena adanya validasi/peraturan untuk melakukan input ke dalam sistem.
Pada prosedur penggantian KTP karena pindah rumah, dibutuhkan surat keterangan pindah. Menurut informasi yang saya dapatkan, apabila seseorang pindah dari suatu kota, ke kota yang lainnya, maka KTP akan berubah. Khususnya, Nomor Induk Kependudukan yang menjadi pengenal inti untuk KTP. Nomor Induk Kependudukan ini terdiri dari kode daerah, kode tanggal lahir, serta kode – kode lainnya. Oleh karena itu, jika anda pindah dari Bandung ke Jakarta, maka otomatis NIK anda harus diganti. Apabila prosedur pemindahannya tidak sesuai, maka anda akan memiliki dua KTP, dan kejadian ini tidak akan terdeteksi oleh sistem. Sistem tidak dapat mendeteksinya karena data – data dari seluruh Indonesia ini yang saya ketahui, belum terintegrasi secara keseluruhan, sehingga data dari daerah – daerah belum dapat terhubung satu dan lainnya. Inilah yang menyebabkan beberapa orang memiliki KTP ganda.
Selain itu, juga terdapat faktor SDM. Menurut saya, orang yang berhubungan langsung dengan sistem seharusnya seseorang yang sudah ahli menggunakannya atau seseorang yang sudah dilatih terlebih dahulu sehingga meminimalisir kerusakan data.
Kemudian, pemegang KTP itu sendiri pun punya kewajiban untuk mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku agar data yang ada valid dan tidak merugikan pihak lain.
Sekian tulisan dari saya, maaf apabila ada kata – kata yang salah atau menyinggung suatu pihak. Saya tidak bermaksud seperti itu. Ini hanyalah pendapat dari saya pribadi. Untuk kritik dan saran, bisa anda tuliskan dibagian Comment. Terima kasih untuk waktu yang anda luangkan untuk membaca artikel saya. :)
No comments:
Post a Comment